"Mulyawan dan Tri Yudi Surahmat tidak hadiri panggilan KPK sebagai saksi dugaan suap proyek gedung kampus IPDN Sulawesi Utara untuk tersangka mantan Kapus Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom alias DJ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/3).
Ke dua saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dengan pihak lain dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Sulut yang bermasalah.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sedikitnya lima tersangka. Yakni Dudy Jocom yang hampir terlibat di semua lokasi pengadaan Kampus IPDN yang bermasalah dan terindikasi korupsi.
Kemudian ada mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo, dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
Proyek pengadaan gedung IPDN Sulut sendiri mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 77,48 miliar. Dengan rincian IPDN Agam Rp 34,8 miliar, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: