Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Merampas Rumah, J Trust Bank Digugat Nasabah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Maret 2019, 20:03 WIB
Diduga Merampas Rumah, J Trust Bank Digugat Nasabah
Ilustrasi/Net
rmol news logo J Trust Bank digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh nasabahnya Priscilia Georgia.

Bank asal Jepang itu diduga merugikan Priscilia senilai Rp 30 miliar. Selain J Trust, grup mereka J Trust Investments Indonesia turut digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga pihak, yang pertama adalah PT J Trust Investment, yang kedua adalah PT Bank J Trust Indonesia Tbk, yang ketiga adalah notaris Emi Susilowati," jelas Slamet selaku kuasa hukum Priscilia kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (14/3).

Persoalan bermula kala Priscilia meminjam uang ke Bank Mutiara untuk membeli rumah seharga Rp 1,8 miliar di kawasan Cibubur. Namun, pada 2015, Bank Mutiara berubah nama menjadi J Trust Bank setelah dibeli perusahaan perbankan asal Jepang karena dianggap sebagai bank gagal. Sebelumnya Priscilia sudah membayar cicilan Rp 200 juta ke Bank Mutiara namun tidak lagi memenuhi kewajibannya setelah tidak ada kabar mengenai keberadaan bank itu.

"Tanpa ada pemberitahuan jika bank telah diakuisisi tiba-tiba pada 2017 klien kita disuruh membayar Rp 3,7 miliar oleh pihak J Trust. Jadi setelah diambil alih, Bank J Trust menyerahkan asetnya seperti piutang kepada J Trust Investments untuk dikelola," ujar Slamet.

Jika tidak membayar maka rumah yang sudah ditempati Priscilia akan diambil paksa untuk dijual. Pihak bank sendiri telah melakukan berbagai upaya yang dianggap merugikan Priscilia seperti melakukan pengosongan rumah secara paksa, memasang spanduk serta plang pengumuman yang menjelaskan adanya permasalahan, dan mengiklankan rumah untuk dijual. Tindakan itu merugikan Priscilia secara materil maupun immateril.

"Untuk kerugian materil kita gugat ganti rugi Rp 5 miliar dan immateril Rp 25 miliar. Karena tindakan tersebut merugikan secara psikologis nama baik dan kehormatan klien kami. Karena klien kami sering didatangi pihak bank seakan tidak patuh perjanjian, tidak bayar utang. Hal yang privat menjadi publik diketahui tetangga," tutur Slamet.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Priscilia telah berusaha kooperatif dengan memenuhi kewajiban melunasi cicilan. Namun sejumlah tawaran pembayaran ditolak karena pihak bank hanya ingin nasabah melunasi cicilan sesuai nilai yang telah ditentukan.

"Perasaan saya atas persoalan ini campur aduk, khawatir, sedih, malu. Ini kan rumah saya, kenapa jadi orang yang menguasai. Karena itu saya putuskan melawan balik," jelas Priscilia yang ikut mendaftarkan gugatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA