Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Dua Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Kampar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Maret 2019, 19:05 WIB
Inilah Dua Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Kampar
Saut Situmorang (kanan) bersama Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan suap proyek infrastruktur Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka itu adalah ADN (Adnan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: ADN dan IKS terkait dugaan suap proyek infrastruktur terkait pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (14/3).

Saut melanjutkan, tersangka ADN diduga memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada tersangka IKS.

Pada 19 Agustus 2013, kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan jembatan Waterfront City. Kemudian, proyek tersebut diteken dengan nilai Rp 15,1 miliar untuk pekerjaan pondasi jembatan.

Atas dasar itu, KPK meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, KPK menduga telah terjadi kongkalikong antara ADN dan IKS terkait penetapan harga pembangunan Jembatan Waterfront City yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
ADN diduga menerima uang kurang Iebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.

"KPK menyayangkan korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Semestinya, sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan sikap tegas menerapkan good corporate governance," ucap Saut.

Dalam proyek ini, telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA