Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Taufik Kurniawan pada hari ini (Kamis, 14/3).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, selama menunggu jadwal persidangan, Taufik Kurniawan untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," kata Febri
Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.
Ia diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: