Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Segera Disidang, Rutan Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jateng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Maret 2019, 15:56 WIB
Segera Disidang, Rutan Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jateng
Taufik Kurniawan di Rutan Polda Jateng/Dok Humas KPK
rmol news logo Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Taufik Kurniawan pada hari ini (Kamis, 14/3).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, selama menunggu jadwal persidangan, Taufik Kurniawan untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.

"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," kata Febri

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.

Ia diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA