Seperti dilansir
RMOL Jabar, pernyataan bernada ancaman tersebut disampaikan pria yang sering disapa Habib Bahar itu usai menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3).
“Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya lidah saya,†tegas Bahar sambil berjalan keluar ruang sidang yang dikawal ketat oleh kepolisian.
Sidang lanjutan tersebut mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Bahar bin Smith).
Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim yang memimpin sidang untuk menolak semua nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. JPU menilai permohonan penasehat hukum melalui eksepsinya tidak berdasar secara hukum.
“Oleh karena itu dalam perkara ini kami memohon kepada yang mulia hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan surat dakwaan kasus penganiayaan anak di bawah umur sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa, barang bukti dan saksi-saksi.
"Tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada kamis 28 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan Bahar bin Smith," tutur JPU.
Usai pembacaan tanggapan JPU itu, Majelis Hakim yang diketuai Edison Muhammad menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan keputusan sela.
"Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan dan meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan putusannya," ujar Hakim Edison.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.