"Hari ini KPK memanggil pihak swasta Aji Setiawan sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (14/3).
Selain ARE, KPK juga telah menetapkan sedikitnya tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara tiga tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Dalam kausus ini, selama proses penyidikan terdapat puluhan pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK, tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia telah diamankan untuk kelengkapan bukti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: