Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadis PU Mesuji Giliran Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Maret 2019, 11:57 WIB
Kadis PU Mesuji Giliran Diperiksa KPK
Foto: Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri.

Najmul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini KPK memanggil Kadis PU Kab Mesuji Najmul Fikri sebagai saksi TKP kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji untuk tersangka SA (Sibron Azis)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/3).

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa berkas perkara milik tersangka Sibron Azis hampir rampung dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Selain Sibron Azis selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendar; serta pemilik CV Secilia Putri Kardinal.

Khamami, Taufik dan Wawan diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal.

Suap itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total empat nilai proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik Sibron.

Lima tersangka ini dijerat pelanggaran UU 20/2001 pasal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA