"Dalam waktu dekat kami rencanakan (berkas perkaranya) selesai," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).
Sibron ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap Rp 1,28 miliar kepada Bupati Mesuji Khamami. Suap diberikan sebagai fee atas empat proyek infrastruktur di Mesuji yang dikerjakan perusahaan milik Sibron.
Duit diserahterimakan kepada Khamami dengan dititipkan melalui adik Khamami, Taufik Hidayat. Saat digerebek tim KPK, duit Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
Selain berkas Sibron, Febri juga memastikan berkas perkara yang hampir rampung atas nama Kardinal. Dalam perkara suap menyuap terkait proyek infrastruktur di Mesuji, Kardinal ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap.
"Jika semuanya sudah lengkap maka penyidikan untuk dua orang yang diduga sebagai pihak pemberi itu bisa selesai. Nanti akan diinfokan lebih lanjut perkembangannya," demikian kata Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.