Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Hari ini KPK memanggil 2 orang kontraktor, Syarifuddin Safari dan Bobby Sandi sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Dalam kasus ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar.
Selain menetapkan tersangka Bupati Lampung Tengah, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Vonis ini berkenaan dengan kasus suap terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah guna memuluskan rencana pinjaman Pemkab ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.