Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jampidsus: Pemahaman Penyidik Perlu Diperbaiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Maret 2019, 08:47 WIB
Jampidsus: Pemahaman Penyidik Perlu Diperbaiki
M.Adi Toegarisman/Ney
rmol news logo Kejaksaan Agung mengakui penanganan perkara tindak pidana perpajakan belum optimal.

Hal itu disebabkan adanya pemahaman di tingkat penyidik yang belum sinkron dengan perkara yang ditanganinya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman menuturkan, memang ada sejumlah faktor lain yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan tindak pidana perpajakan.

“Di antara, adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama, sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan,” kata mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) ini dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak tahun 2019 di Aula Cakti Budhi Bhakti Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (12/3).

Faktor lain adalah hukum acara atau Standard Operation Procedure (SOP) tidak dipatuhi. Banyak proses praperadilan dari tersangka pengguna faktur fiktif tidak ditindak. Di samping itu asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan.

Kondisi ini diperparah karena kerjasama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Modal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain-lain belum optimal.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) ini menyampaikan, perlu upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan maksimalkan asset tracing.

"Dengan melengkapi berkas perkara laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari  PPATK, OJK, pasar modal dan instansi terkait, untuk memastikan harta benda dari tersangka, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku atau optimalisasi denda, maupun rasa keadilan yang selama ini dijadikan tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna,” tutur Adi.

Perkara seperti ini pun bisa disangkakan dengan mempergunakan pasal Tindal Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, perlu diterapkan denda maksimal, pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik.

“Keberhasilan penyidik sama dengan keberhasilan penuntut umum, dan kerjasama intensif maupun sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil,” jelas Adi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA