Kuasa hukum Novel Baswedan Arif Maulana mengatakan, hingga saat ini kasus teror dengan air keras terhadap Novel masih belum menunjukkan perkembangan apapun.
"Sudah 700 hari pasca penyerangan Novel Baswedan pada 11 April 2017 belum ada perkembangan berarti. Sejak 9 Januari 2019 lalu sudah dibentuk tim gabungan Polri dengan KPK. Sudah tiga bulan berlalu tidak ada hasil yang disampaikan ke kita semua termasuk kepada kuasa hukum penyidikan yang dilakukan kepolisian," tuturnya dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (12/3).
Dalam upaya mengungkap kasus Novel, koalisi juga telah melayangkan surat ke kepolisian untuk meminta transparansi perkembangan kasus. Bahkan, dalam kasus itu juga disinyalir telah terjadi obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penuntasannya.
"Kami sudah sampaikan beberapa surat meminta agar tim gabungan Polri menyampaikan transparansi. Tim gabungan berisi banyak perwira dan penyidik belum ada hasil berarti dan belum terungkap. Juga melaporkan pada KPK terkait obstruction of justice itu ada dalam kasus Novel," jelas Arif yang juga ketua LBH Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: