Oscar dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga bosnya Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal.
"Fitrawan Tjandra alias Oscar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (11/3).
Sudah dua kali Oscar mangkir dari panggilan KPK. Oscar sedianya akan diperiksa terkait suap proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: