Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bendahara Dan Sekjen KONI Didakwa Korupsi Dana Hibah Untuk Asian Games

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Maret 2019, 18:21 WIB
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa‎ Bendahara Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Jhonny E. Awuy dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keduanya didakwa melakukan suap pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora Eko Triyanto.‎

Jhonny dan Ending diduga menyuap pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba‎h dari pemerintah.

Dana hibah tersebut untuk program peningkatan prestasi olah raga nasional pada gelaran Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Jumlah dana yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari permintaan awal Rp 50 miliar.

"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).

Menurut jaksa, Jhonny bersama-sama dengan Ending memberikan satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta serta ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA