Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, vonis terhadap bos Lippo Group itu dirasa masih ringan. Terlebih, Billy Sindoro telah divonis dua kali terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Makanya kalau sudah dua kali kan seperti residivis, mestinya diperberat. Kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu. Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua pertiga dari tuntutan," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3).
Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara JPU KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Agus, hukuman yang dijatuhkan terhadap Billy Sindoro masih sangat rendah. Namun demikian, KPK masih belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya banding terkait vonis tersebut.
"Ya nanti itu, masih kita bicarakan," katanya.
Majleis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Billy Sindoro terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Suap dimaksud untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: