Nama pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sempat dijadwalkan akan diperiksa, namun kerap mangkir.
Dalam kasus BLBI, KPK telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin Arsyad Tumenggung atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.
"Nanti. Nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3).
Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, lagi-lagi Saut tetap merahasiakan.
"Saya belum ngomong itu. Pokoknya nanti segera kita umumkan," ucapnya.
Meski begitu ia tak menampik pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander bahwa kasus BLBI sudah pada tahap penyidikan.
"Iya nanti kita umumkan. Nant
i kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," kata Saut.
Lebih lanjut, Saut menegaskan bahwa KPK berupaya menuntaskan kasus yang sempat mangkrak (BLBI) ini.
"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," demikian Saut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: