Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siti Aisyah Bebas, Ini Penjelasan Dirjen AHU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Maret 2019, 11:16 WIB
Siti Aisyah Bebas, Ini Penjelasan Dirjen AHU
Siti Aisyah/Net
rmol news logo Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, telah dibebaskan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar sebagaimana siaran pers Humas Ditjen AHU yang diterima redaksi. Cahyo sendiri turut menghadiri persidangan Siti Aisyah yang digelar hari ini (Senin, 11/3) di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Dalam persidangan ke-66 itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana juga hadir bersama Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal.

"Siti Aisyah akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada tanggal 13 Februari 2017," kata Cahyo.

Cahyo menjelaskan, pembebasan Siti Aisyah didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Lebih lanjut Cahyo menjelaskan alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah.

Pertama, kata Cahyo, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.

Permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah, masih kata Cahyo, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkumham, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya.

Salah satu pertemuan yang cukup penting di antaranya pada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor. Dilanjutkan pertemuan Menkumham dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Menurut Cahyo, dalam pembebasan ini, KBRI di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.

Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri dijadwalkan pada Mei mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA