Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir, Saksi Untuk Penyidikan Samin Tan Ini Dipanggil Lagi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Maret 2019, 10:03 WIB
Mangkir, Saksi Untuk Penyidikan Samin Tan Ini Dipanggil Lagi KPK
Foto: Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menyeret bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.

Saksi yang dipanggil dari pihak swasta bernama Fitrawan Tjandra alias Oscar.

Begitu disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).

Panggilan sebelumnya Fitriawan mangkir.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap  mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal milik Samin Tan.

KPK menjerat Samin Tan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA