Saksi yang dipanggil dari pihak swasta bernama Fitrawan Tjandra alias Oscar.
Begitu disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).
Panggilan sebelumnya Fitriawan mangkir.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal milik Samin Tan.
KPK menjerat Samin Tan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: