Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Dukung Penuh Program Tabur 31.1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 08 Maret 2019, 21:41 WIB
Nasdem Dukung Penuh Program Tabur 31.1
Kejagung/Net
rmol news logo Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dijalankan Kejaksaan Agung dinilai signifikan dalam menyelamatkan uang negara dari korupsi.

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan dukungan atas segala upaya Kejagung dalam memberantas praktik korupsi, termasuk peluncuran Program Tabur 31.1. Menurutnya, aparat penegak hukum memang sewajarnya memproses pelaku hukum dan memberi hukuman kepada pelaku tindakan korupsi.

"Selain itu, penting juga untuk menunjukkan untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).

Taufik juga mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Caleg dari Dapil Lampung I itu memberi nilai 7,5 atau baik untuk kinerja Kejagung tersebut.

"Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini. Di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar," kata Taufik.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka menjelaskan bahwa Program Tabur 31.1 merupakan upaya untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan pelaku kejahatan. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Dalam program, 31 kejaksaan tinggi yang ada diwajibkan untuk minimal menangkap satu buronan setiap triwulan.

"Ini merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu," ujarnya.

Tercatat sebanyak 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah kejati telah tertangkap lewat program tersebut.

"Program ini diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Jan Samuel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA