Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tes RSKO Temukan Andi Arief Negatif Narkoba, BNN: Bukan Substansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 08 Maret 2019, 19:51 WIB
Tes RSKO Temukan Andi Arief Negatif Narkoba, BNN: Bukan Substansi
rmol news logo Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, telah menjalani tes urine hari ini.

Tes itu dilakukan sebelum menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Foto hasil tes laboratorium berkop RSKO Jakarta beredar beberapa saat lalu lewat WhatsApp. Pengambilan spesimen dilakukan hari ini (Jumat, 8/3) pukul 15.30 WIB dan selesai pada 16.00 WIB.

Hasilnya, Andi Arief negatif Benzodiazepine, Cannabis, Opiate, Amphetamine dan MDMA. Nama dokter yang menangani Andi Arief adalah Erie Darma Irawan, seperti tertera di kertas hasil laboratorium.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistyo Pudjo, menjelaskan bahwa pihaknya memberi surat pengantar bagi Andi untuk menjalani rehabilitasi. Berawal dari assessment atau penilaian yang menunjukkan Andi Arief adalah pemakai narkoba.

“Mengenai hasil pemeriksaan tadi di RSKO silakan didalami, tetapi ingat bahwa seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masa tidak terbaca, baik diambil darah, air seni maupun rambutnya,” kata Pudjo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/3).

Kandungan narkotik bisa diketahui dari tes darah dengan batas waktu dua hari dari waktu pemakaian. Sedangkan dalam air seni atau tes urine punya batas waktu tiga hari. Yang lebih akurat adalah tes rambut di mana kandungan narkoba bisa terdeteksi sampai lima hari.

Menurut Pudjo lagi, hasil negatif  narkotik yang dikeluarkan RSKO bukanlah subtansi. Persoalan utamanya adalah ketergantungan Andi Arief terhadap narkoba.

“Negatif itu bukan menyangkut masalah rehab medisnya. Karena memang yang bersangkutan memakainya digerebek Bareskrim dan pada saat itu dinyatakan positif Amphetamine,” jelas Pudjo.

Andi Arief ditangkap aparat kepolisian pada Minggu malam (3/3) di Hotel Menara Peninsula Jakarta karena diduga kuat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Meski polisi tidak menemukan barang bukti, tapi hasil tes urine menunjukkan Andi Arief positif pemakai sabu.

Hasil pemeriksaan BNN dan Bareskrim Polri merekomendasikan Andi Arief cukup menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta tanpa harus ditahan. Andi divonis sebagai pecandu bukan pengedar narkoba. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA