Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Samarinda Dampingi Kasus Murid PAUD Dipukul Oknum Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Maret 2019, 10:47 WIB
KPAI Samarinda Dampingi Kasus Murid PAUD Dipukul Oknum Guru
Adji Suwignyo/Dok
rmol news logo Tindak kekerasan terhadap anak ternyata masih banyak terjadi. Bukan hanya di luar sekolah, di dalam institusi pendidikan pun kekerasan terhadap anak terjadi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda, Adji Suwignyo mengatakan, kekerasan terhadap anak sudah pada tingkat memilukan.

"Semua pihak harus segera berkoordinasi dan bertindak untuk mencegah dan bahkan menindak tegas kekerasan terhadap anak,” tutur Adji dalam keterangan persnya, Jumat (8/3).

Dia menyampaikan, saat ini saja, KPAI Samarinda sedang menangani dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak muridnya di sekolah.

"Kali ini korban masih sangat kecil yakni siswi di sebuah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)," ujar Adji.

Untuk mempercepat proses hukum, KPAI Samarinda sudah berkoordinasi dengan KPAI Pusat. Kemudian berdasarkan surat dari penyidik kepolisian, terlapor oknum guru sudah diperiksa dan status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, pada Jumat (22/2) lalu.

"Namun anehnya setelah penetapan tersangka, perkara ini terkesan melamban. Sudah tersangka, tidak dilakukan penahanan," jelas Adji.

Dia menuturkan, informasi dari Polres Samarinda, oknum guru tidak berada di Indonesia dengan alasan melanjutkan studi.

"Jadi menurut penyidik tersangka sedang ke luar negeri. Makanya kita koordinasi dengan lembaga yang memang terkait dengan kasus ini agar kasus ini proses, diselesaikan dengan benar, tidak ada lagi yang menyimpang sana sini karena perlindungan anak kan khusus UU-nya,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Adji, pihaknya juga sudah konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Mabes Polri.

"Intinya korban ingin ditangani dengan cepat sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku tidak muluk muluk mintanya cukup diproses sesuai aturan yang ada saja," tegasnya.

Menurut Adji, kalau dari fotonya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah usia dini ini murni pidana, bukan delik aduan atau sebagainya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Tak tanggung-tanggung, kali ini korbannya anak berumur di bawah lima tahun yang merupakan murid salah satu PAUD di Samarinda.

Oknum guru yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut bernama Dian Utami Putri.

Oknum guru tersebut diduga berkali-kali melakukan pemukulan terhadap wajah korban hingga mengalami luka lebam dan memar di pipi kanan dan kiri.

Tak terima, ibu korban bernama Delima Juniati melaporkan Dian Utami ke Polres Samarinda dengan membawa sejumlah barang bukti seperti hasil visum.

"Laporan polisi ini dilakukan setelah tidak adanya etikat baik dari oknum guru dan pihak PAUD untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Delima saat mengadu ke KPAI Pusat dan melaporkannya ke Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

Delima menerangkan, peristiwa tindak kekerasan terhadap anaknya itu terjadi tanggal 22 November 2018.

“Setelah itu kita berikan waktu pihak PAUD untuk menyelesaikan. Namun tidak ada itikad baik, akhirnya tanggal 27 November 2018 kita membuat laporan ke Polres Samarinda,” ujar Delima.

Selain melaporkan oknum guru, Delima juga telah mengadukan ke KPAI Samarinda. Selanjutnya, KPAI Samarinda melakukan pendampingan hukum terhadap korban untuk mengikuti proses hukum di Polres Samarinda.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA