"Mendesak pihak kepolisian untuk memberikan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, baik dalam proses menetapkan kasus tersangka, penangkapan dan barang bukti," kata Ketua BEM UNJ, Muhammad Abdul Basit di kantor LBH Jakarta, Kamis (6/3).
Puluhan mahasiswa dari UNJ menghadiri konfrensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta memberikan dukungan moral kepada dosennya Robet.
Abdul Basit menegaskan, pihaknya juga memprotes dan menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 Amandemen II dan Pasal 3 UU 39/1999.
"Semua pihak wajib menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, tidak menyebarkan hoax terhadap kasus ini serta mengedepankan aspek penegakan hukum yang berkeadilan dan jauh dari politisasi," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: