Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta itu membenarkan orang dalam video viral dirinya yang menyanyikan potongan Mars ABRI versi plintiran saat orasi aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
“Jadi yang diorasi itu benar saya, dan oleh karena orasi itu saya menyinggung dan dianggap merendahkan institusi, saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf. Tidak ada maksud," kata Robet usai pemeriksan di gedung baru Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Selama diperiksa oleh penyidik, Robert mengaku diperlakukan dengan baik.
“Dan bagaimana kelanjutan hukum saya serahkan pihak Polri melanjutkanya,†ujar Robet.
Robet sudah diperbolehkan pulang. Penyidik tidak menahannya dengan alasan ancaman hukuman di bawah dua tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.