Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyepi, 949 Napi Hindu Diberi Remisi Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Maret 2019, 14:15 WIB
Nyepi, 949 Napi Hindu Diberi Remisi Khusus
Menkumham Yasonna H. Laoly/Ditjen PAS Kemenkum HAM
rmol news logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana.

Total 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia.

Ratusan napi yang menerima remisi itu terbagi dalam 272 narapidana dengan remisi 15 hari, 607 narapidana dengan remisi sebulan, 54 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 16 narapidana dengan satu bulan remisi.

Mereka yang mendapatkan remisi Nyepi Tahun 2019 tidak ada yang langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menerangkan bahwa pemberian hak-hak narapidana telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, melalui teknologi informasi (IT) di Lapas Klas II A Cibinong.

Para narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi termasuk saat perayaan Nyepi tahun 2019 ini yang menjadi haknya secara transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tanpa pungutan apapun alias gratis.

“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” papar Sri Puguh melalui keterangan tertulis yang diterima kepada wartawan, Kamis (7/3).

Secara terpisah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Junaedi menyampaikan, narapidana terbanyak mendapat RK Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebesar 659 orang,  diikuti Kanwil Kalimantan Tengah berjumlah 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan 44 orang.

“Semoga dengan pemberian remisi Nyepi tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum," ujar Junaedi.

Jumlah narapidana seluruh Indonesia per 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 70.599.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA