Robertus Robet ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan di kawasan Monas, Jakarta pada 28 Februari lalu.
Dia dibawa dan diperisa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Diduga, ujaran kebencian yang disampaikan Robertus Robet saat Aksi Kamisan adalah menyayikan gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.
Informasinya, saat ini sudah ada beberapa pengacara Robertus Robet yang mendampingi di Bareskrim Polri.
Diwartakan sebelumnya, Robertus Robet sudah mengklarifikasi terkait video viral yang menyebut dia mengkritik TNI. Menurut Robet, aksinya dalam video tersebut bukan bermaksud untuk mengkritik atau menghina TNI.
"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi, organisasi dan institusi TNI," ujar dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.