"Yang bersangkutan tidak hadir panggilan penyidik," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah beberapa saat lalu.
Adji sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di sejumlah daerah di Sulawesi. Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis bagian Humas KPK, pemeriksaan Bep Adji untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom.
"KPK belum memperoleh informasi terkait (alasan) ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Febri.
Sejauh ini KPK tengah menelusuri keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta, bahkan korporasi yang diduga meraup keuntungan dari hasil korupsi proyek pengadaan gedung IPDN.
Adapun lima orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Dudy Jocom, Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (senior manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), dan Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya).
Dudy Jocom sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara. Kedua proyek ini menggunakan anggaran 2011.
Proyek di Gowa dikerjakan Waskita Karya sedangkan proyek di Sulawesi Utara digarap Adhi Karya. Perbuatan Dudy ditaksir merugikan negara sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: