"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Eddy Sindoro) selama 4 tahun (penjara) dan biaya denda sebesar 200 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Hakim menyebut Eddy Sindoro terbukti memberikan suap Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diserahkan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Hakim menilai Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," kata Hariono membacakan pertimbangan putusan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: