Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Terima Tuntutan Jaksa, Lucas Cium Ada Dendam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Maret 2019, 17:18 WIB
Tidak Terima Tuntutan Jaksa, Lucas Cium Ada Dendam
Persidangan Lucas/RMOL
rmol news logo Pengacara Lucas mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 tahun penjara subsider denda Rp 600 juta.

"Tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam, ketidaksenangan. Nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum itu keliru, sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. Sangat tidak objektif, ini surbdisitas," paparnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Lucas diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu mantan Presiden Lippo Group Eddy Sindoro melarikan diri.

Lucas diyakini terbukti melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lucas mengaku belum dapat menerima tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta-fakta persidangan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan. Dia membantah turut membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah meminta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam hal ini," jelasnya.

"Jadi Eddy Sindoro dituntut lima tahun saya dituntut 12 tahun. Masalahnya apa kalau bukan suatu dendam, kebencian, kecemburuan. Saya tidak tahu apa, saya tidak ngerti. Sa tidak pernah ada urusan dengan KPK, saya tidak pernah jadi lawyer dalam kasus KPK, tidak pernah dipanggil," beber Lucas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA