Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu mantan Presiden Lippo Group Eddy Sindoro saat menjadi buronan KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas berupa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Jaksa Abdul basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Lucas diyakini terbukti melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: