Kuasa hukum Andi, Dedi Yahya menyampaikan, kemungkinan Andi bakal menjalani rehabilitasi ini selama kurun waktu 3-6 bulan ke depan.
"Mungkin akan ditentukan 3-6 bulan, melihat perkembangan kesehatannya, ya mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang ya," kata Dedi di jantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
Dedi menyampaikan, keputusan rehabilitasi medis ini lantaran dari pengakuan Andi kepada penyidik kepolisian bahwa tidak hanya sekali memakai narkotik jenis sabu, sdehingga masuk kategori pecandu.
"Kalau pengakuan beliau pasti ini bukan yang pertama sehingga
assement itu ada ketergantungan dengan obat. Sehingga dia masih bisa direhabilitasi kesehatan. Tapi tidak kecanduan seperti yang lainnya,†jelas Dedi.
Dari pihak keluarga sendiri, kata Dedi, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menempatkan pilihan panti rehabilitasi Andi di Pusat Rehabiltasi BNN di Lido, Sukabumi atau di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
“Kami mengikuti bagaimana petunjuk penyidik tentunya kita proaktif ya. Karena polisi cukup profesional menangani Andi sehingga kita mengikuti saja,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.