Begitu tegas kuasa hukum Andi, Dedi Yahya menanggapi hasil
assessment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hasil rehabilitasi assesment itu saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga Pak AA bisa rawat jalan. Mudah-mudahan Andi bisa rawat jalan karena rekomendasi dari assesment itu bisa rawat jalan," ujarnya di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Namun demikian, tempat rehabilitasi Andi masih belum ditentukan, apakah di panti rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi atau di Cawang, Jakarta Timur.
"Rawat jalan belum ditunjuk, mungkin di sini (BNN), ke Lido, atau di mana," jelasnya.
Dedi menambahkan bahwa hasil penilaian BNN menunjukkan tingkat ketergantungan Andi Arief pada narkoba rendah. Tapi, Andi tetap wajib menjalani proses rehabilitasi dan dipantau oleh panti rehabilitasi BNN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.