Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (5/3).
"Belum ada informasi terkait dengan pengajuan Justice Collaborator Taufik Kurniawan tersebut," kata Febri.
Berkas perkara wakil ketua DPR itu sudah dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh KPK. Taufik yang merupakan politisi PAN itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar Febri.
"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," imbuhnya.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen untuk tersangka Taufik Kurniawan, KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," ucap Febri.
Kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2016 ini sekurang-kurangnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.