Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aset Sitaan Milik Akil Mochtar Dijadikan Rumah Dinas KPKNL Pontianak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Maret 2019, 03:06 WIB
Aset Sitaan Milik Akil Mochtar Dijadikan Rumah Dinas KPKNL Pontianak
Aset sitaan milik Akil Mochtar/Net
rmol news logo . Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset sitaan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kamantan Barat.

"Hari ini, 5 Maret 2019, KPK yang diwakili oleh Firli, Deputi Bidang Penindakan KPK telah menyerahkan 1 unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya, Pontianak yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU Akil Mochtar, mantan ketua MK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (5/3).

Febri mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan.

"KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Febri menambahkan, KPK telah melakukan lelang terhadap aset sitaan tersebut ketika tahun 2016 dan 2017. Hal itu bertujuan agar dapat dimanfaatkan untuk fasilitas pelayanan publik.

Namun, KPK berencana akan menjadikan aset sitaan tersebut sebagai rumah dinas kepala KPKNL Pontianak.

"Maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak dan PSP dilakukan berdasarkan Permenkeu Nomor 8/2018," tutur Febri.

"Lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas kepala KPKNL Pontianak," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA