Taufik merupakan tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Kasus politisi PAN itu dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Taufik enggan menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.
Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.
"Sampaikan ke pak penyidik," ujar Taufik singkat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Bahkan, dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah akan membongkar pihak lain dalam persidangan nanti.
"Ya tanyakan langsung ke beliau-beliau yang di atas sana ya (ke pak penyidik)," tukas Taufik.
Dia hanya meminta doa dari semua pihak untuk menghadapi persidangan nanti.
"Ya berdoa. Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT," demikian Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka yakni politisi PAN Tufik Kurniawan dan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
Kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen TA 2016 ini sekurang-kurangnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.