"TK (Taufik Kurniawan) sudah mengembalikan uang sekitar Rp 3,65 miliar. Uang tersebut kami sita dan menjadi dari bagian berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, KPK menyambut baik sikap kooperatif dari mantan wakil ketua DPR RI tersebut. Untuk itu, KPK akan mempertimbangkan itikad baik Taufik Kurniawan dalam proses hukum.
"KPK menghargai pengembalian uang tersebut. Dan tentu akan kami hitung sebagai sifat kooperatif dari TK, dan kami harap itu juga konsisten di dalam persidangan," jelas Febri.
Meski begitu, KPK masih menduga keterlibatan pihak lain dalam kasus suap DAK Kabupaten Kebumen. Tidak menutup kemungkinan dari lembaga parlemen atau Pemkab Kebumen.
"Kami menduga ada aliran dana lain selain Rp 3,65 miliar terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK Kebumen ini. Pihak lain itu bisa berasal dari instansi terkait dengan TK atau pihak swasta atau pihak lainnya di Pemkab Kebumen," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: