Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taufik Kurniawan Segera Diadili Di Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 05 Maret 2019, 19:02 WIB
Taufik Kurniawan Segera Diadili Di Semarang
Taufik Kurniawan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Wakil Ketua DPR RI itu merupakan tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran (TA) APBD-P 2016.

"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI, telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (5/3).

Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh KPK. Berarti, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," jelas Febri.

Febri menambahkan, selama proses penyidikan DAK Kabupaten Kebumen untuk tersangka Taufik Kurniawan, KPK telah memeriksa 44 orang saksi.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," ucap Febri.

Mereka berasal dari berbagai jabatan dan profesi seperti Anggota DPR-RI, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kebumen, Pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen, Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, PNS Pada Kementerian Keuangan (Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan) dan pihak swasta (Direktur CV Pola Teknik). rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA