Hal itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3).
Adrianus mengatakan, Ombudsman ingin melihat sejauh mana kepatuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksanaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) terhadap ketentuan administrastif-teknis yang dibuat oleh masing-masing lembaga dan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kegiatan survei ini tidak memasuki ranah substansi penegakan hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil atas tindak pidana umum yang menjadi wewenangnya," kata Adrianus.
"Sebaliknya, survei ini menilai sejauh mana pemenuhan tertib administrasi dokumen perkara tindak pidana umum diselesaikan atau dilengkapi oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Adapun, lanjut Adrianus, 10 Provinsi yang dimaksud adalah tercatat memiliki angka laporan tertinggi pada kurun waktu Januari 2013 sampai Desember 2017 yakni Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Daerah lstimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara dan Maluku.
"10 provinsi itu dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia," demikian Adrianus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.