Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bakamla Dikembangkan, KPK Periksa Saksi Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 05 Maret 2019, 11:46 WIB
Kasus Bakamla Dikembangkan, KPK Periksa Saksi Swasta
Foto: Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini saksi dipanggil dari pihak swasta bernama Atras Mafazi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Atras untuk tersangka Erwin Syaaf Arief.

Selain perorangan, KPK juga menetapkan tersangka dari korporasi yakni PT ME.

Erwin bersama lima tersangkal lain telah menjalani persidangan dan mendapat vonis hukuman.

Di antaranya, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang divonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dikenai vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Sementara mantan ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang juga mantan anggota DPR, Fayakhun Andriyadi dijatuhi vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Hak politik Fayakhun juga dicabut selama lima tahun

Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Uang suap Rp 12 miliar yang diterima Fayakhun dari Fahmi ditengarai untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA