Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KontraS: Deklarasi Damai Talangsari Delegitimasi Fungsi Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Maret 2019, 09:47 WIB
KontraS: Deklarasi Damai Talangsari Delegitimasi Fungsi Komnas HAM
Foto: Net
rmol news logo Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai deklarasi damai peristiwa Talangsari yang diinisiasi  Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tidak memiliki keabsahan secara hukum.

Bahkan, terkesan mendelegitimasi kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Secara hukum deklarasi damai tidak memiliki keabsahan. Tapi tindakan ini memiliki dampak. Komnas HAM yang diberikan mandat penting. Bagi kami untuk melapor dan mendesak Komnas HAM agar peristiwa Talangsari dan peristiwa lain dapat ditindaklanjuti lebih," ujar Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma di Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3).

’Deklarasi Damai’ versi pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu menyepakati beberapa hal, yakni pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kedua, bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.

Ketiga, ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Kapolres Lamtim, dan Dandim 0429 Lamtim.

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad tegas keberatan dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut.

Baginya, deklarasi damai itu bahkan tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa Talangsari sendiri.

"Saya minta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan amanat UU 26/2000 tentang Hak Asasi Manusia," tukas Edi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA