Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bekukan Rp 60 Miliar Dari Tersangka Korporasi Skandal Suap Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Maret 2019, 22:18 WIB
KPK Bekukan Rp 60 Miliar Dari Tersangka Korporasi Skandal Suap Bakamla
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Tersangka korporasi PT ME yang merupakan pengembangan perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah membekukan uang dari rekening PT ME yang diduga telah mengalirkan dana kepada Fayakhun.

"Kami kembangkan perbuatan itu diduga dilakukan oleh korporasi. Jadi, dalam penyidikan korporasi ini kami melakukan pembekuan uang sekitar 60 miliar rupiah di rekening yang terkait PT ME," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).

Dia menjelaskan, pembekuan uang menjadi sangat penting dilakukan oleh penyidik. Sebab dapat membantu KPK menyelidiki lebih lanjut terkait ke mana dana mengalir.

"Pembekuan uang ini penting dilakukan agar nanti bisa lebih maksimal upaya aset recovery-nya. Kami akan memproses lebih lanjut keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan sebagai akibat dari proses suap yang dilakukan," tutur Febri.

Dia menegaskan bahwa dugaan kasus yang mengakibatkan korporasi sebagai tersangka menjadi peringatan keras kepada semua korporasi di Indonesia untuk tidak melakukan korupsi.

"Ini sekaligus kami harap menjadi peringatan bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi baik untuk suap proses pengadaan, baik suap proses penganggaran atau suap untuk proses perizinan. Karena keuntungan yang didapatkan dari suap tersebut dapat diproses lebih lanjut dan dirampas oleh negara melalui proses hukum," jelas Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA