Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka.
"Hari ini KPK memanggil PNS Bina Marga Lampung Tengah, Rama sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2).
Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar.
Ia telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai.
Dalam kasus ini juga KPK telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk dimintai keterangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.