Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Hari ini KPK memanggil Kepala Bagian Sekertariat Bidang Anggaran DPR RI Nurul Faiziah sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2).
Selain Taufik, tersangka lainnya yang ditetapkan adalah Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
Kasus dugaan korupsi pada DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2016 ini sekurang-kurangnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
Taufik dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: