Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Caleg Ini Laporkan Ketua Dan Anggota Bawaslu Tanjungpinang Ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Maret 2019, 22:11 WIB
Caleg Ini Laporkan Ketua Dan Anggota Bawaslu Tanjungpinang Ke DKPP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adalah caleg PSI untuk DPRD Kota Tanjungpinang Ranat Mulia Pardede melaporkan anggota dan ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang dimaksud adalah Muhamad Zaini dan anggota Bawaslu Tanjungpinang Mariyamah.
 
"Kami melaporkan anggota Bawaslu Tanjungpinang kepada DKPP untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Heriyanto selaku kuasa hukum Ranat Mulia Pardede di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/3).

Sebelumnya, Ranat yang berprofesi sebagai dosen dilaporkan anggota Bawaslu Tanjungpinang Mariyamah ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan berkampanye di kampus.

Padahal, pasal 280 ayat 4 UU Pemilu tegas tidak memasukkan hal tersebut sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan pasal 521 UU Pemilu menghadirkan ancaman pidana bagi hal tersebut. Untuk itu, KPU telah menerbitkan PKPU 28/2018 yang pada pasal 69 juga tegas tidak memasukkan hal itu sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Apalagi pasal 521 itu sendiri mensyaratkan adanya unsur dengan sengaja. Sedangkan dalam hal ini Ranat sama sekali tidak ada kesengajaan itu," ujar Heriyanto.

Dia menjelaskan, kliennya diajak oleh rekan sesama dosen masuk ke ruang kelas lain di kampus tempatnya bekerja lalu dimintai kartu nama oleh empat mahasiswa. Maka Ranat memberikan kartu namanya tersebut tanpa menyampaikan visi misi program atau citra diri.

"Akan tetapi anggota Bawaslu Tanjungpinang ini kelihatannya entah kenapa begitu berhasrat memenjarakan Ranat lewat peristiwa ini. Seakan-akan hukum pidana itu bukan lagi ultimum remedium," jelas Heriyanto.

Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa tugas Bawaslu adalah sebagai penyelenggara pemilu bukan melakukan kriminalisasi.

"Demi demokrasi yang sehat dan lebih baik Ranat melaporkan anggota dan ketua Bawaslu Tanjungpinang bersangkutan ke DKPP," tegas Heriyanto. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA