Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Suap Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 Maret 2019, 19:42 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Suap Bakamla
Konferensi pers KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kali ini KPK menjerat PT Merial Esa (ME) yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran di Bakamla.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah koorporasi sebagai tersangka yakni PT ME," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).

PT ME diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Alex menjelaskan, penetapan tersangka PT ME merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla.

dalam operasi tangkap tangan ketika itu, KPK mengamankan uang dan menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, serta Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta dari pihak swasta.

"Penanganan tersangka ini tidak terhenti pada empat tersebut. Dan kemudian setelah menemukan adanya dugaan suap terkait pengaturan anggaran di DPR maka KPK memproses tiga orang lainnya sebagai tersangka," papar Alex.

Tiga tersangka itu yakni Fayakhun Andriadi, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, serta Manajer Direktur PT Rodhe dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP atau pasal 56 KUHP. *** 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA