Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 01 Maret 2019, 00:32 WIB
Berkas Perkara Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus
Tersangka Bagus Bawana Putra/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penyebaran informasi bohong alias hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas sekaligus tersangka Bagus Bawana Putra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah hari ini dikirim pelimpahan tahap dua,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (28/2).

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus antara lain screenshoot kicauan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief di akun Twitter @andiarief_ dan tangkapan layar dari kicauan akun @bagnatara1.

Ditambah beberapa flash disk yang berisi rekaman suara hoax 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos, serta dua unit HP milik tersangka Bagus Bawana Putra.

Bagus disangkakan dengan pasal, 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 ayat UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 207 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA