Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi XI DPR Tunggu Aduan Nasabah J Trust

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 22:10 WIB
Komisi XI DPR Tunggu Aduan Nasabah J Trust
Ilustrasi/Net
rmol news logo Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan akan mengkaji tata pelaksana perusahaan asing dalam usaha perbankan J Trust Invesment Indonesia.

Demikian disampaikan politisi PDI Perjuangan itu menanggapi keluhan atas perlakuan semena-mena yang dirasakan sejumlah nasabah J Trust.

"Tidak sabar mendengar keluh kesah para nasabah. Akan kami mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan J Trust kepada para nasabahnya," kata Hendrawan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (28/2).

Menurut Hendrawan, pihaknya menunggu aduan resmi dari para nasabah J Trust untuk selanjutnya melihat duduk perkara persoalan yang terjadi.

Hal itu penting agar tidak menimbulkan kerancuan berkepanjangan karenanya seluruh pihak terkait masalah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami menunggu aduan resmi pada waktunya. Ini masih reses dan sebagian besar sibuk kampanye di dapil. Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada," jelas Hendrawan.

Sebelumnya, nasabah Bank J Trust Priscillia Georgia mengaku diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.

Priscillia tidak sendirian. Sebab itu dia berencana mengadukan masalah tersebut ke DPR RI.

"Saya akan adukan ini ke DPR sebagai wakil rakyat dan Ombudsman untuk meneliti malapraktik. Juga mengadukan ini ke OJK untuk menindaklanjuti perilaku bank dan non bank atas sikap J Trust yang tidak menerima iktikad baik," jelasnya.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.

"Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban dari nasabah lain senasib seperti saya. Sementara langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding, kami akan terus melawan memakai instrumen hukum," tuturnya.

Priscillia telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

Padahal nasabah bernama Priscilla Georgia menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA