Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Musnahkan Ribuan Gram Sabu Dan Ektasi Dari 22 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 28 Februari 2019, 13:05 WIB
Bareskrim Musnahkan Ribuan Gram Sabu Dan Ektasi Dari 22 Tersangka
Togar Sianipar/RMOL
rmol news logo . Bertempat di lapangan parkir Badan Narkotika Nasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri memusanahkan barang bukti narkotika hasil ungkapan Januari-Februari 2019. Dari hasil tangkapan dua bulan itu, sebanyak 22 tersangka berhasil ditangkap.

Wadir IV Tindak Pidana Narkoba Bareakrim, Kombes Khrisno Siregar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 171.123 gram, ekstasi 14.985 butir dan H5 sebanyak 890 butir.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, serta transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (28/2).

Dalam melakukan pemberantasan ini Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim, sangat berharap pemberantasan perdaran gelap narkotika harus digaungkan terus menerus dan melibatkan semua stakeholdes pemerintan serta masyarakat secara luas.

Kembali dikatakan Krisno Siregar, masyarakat harus terus membantu untuk perang melawan peredaran gelap narkotika. Hingga, tidak ada sedikitpun ruang gerak bagi para pengedar dan jaringannya untuk melakukan peredarqn narkotika di Indonesia ini.

"Kita harus lawan peredaran narkotika yang sangat membahayakan bagi generasi muda Indonesia, lawan terus para bandar narkoba dan buat lingkungan menjadi bersih," tegasnya lagi.

Sementara itu hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba Direktorat IV ini, Ketua Geranat yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Togar Sianipar serta dari Jaksa PN Jaksel. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA