Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).
"Hari ini KPK memanggil Wahyu Kontardi sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Febri.
Wahyu Kontardi diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan korupsi DAK Kebumen TA 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni politisi PAN Tufik Kurniawan dan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
Korupsi DAK Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2016 ini sekurang-kurangnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: