Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

11 Perusahaan Pembakar Hutan Harus Bayar Kompensasi Rp 18 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 06:39 WIB
11 Perusahaan Pembakar Hutan Harus Bayar Kompensasi Rp 18 Triliun
Foto: Net
rmol news logo Beberapa gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terhadap sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasusnya sendiri terjadi antara 2012 sampai 2018, dengan melibatkan 11 perusahaan.

Sembilan kasus sudah incracht atau berkekuatan tetap, di tingkat pengadilan negeri. Sementara dua di antaranya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi.

Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah PT Kallista Alam di Nagan Raya yang bergerak di sektor industri minyak sawit.

Perusahaan ini dituntut atas kebakaran lahan hutan gambut Rawa Tripa, Aceh, seluas seribu hektare yang terjadi pada 2012 dengan kompensasi sebesar Rp 366 miliar.

Kemudian PT Surya Panen Subur. Korporasi ini, yang juga bergerak di sektor sawit, terbukti membakar lahan seluas 1.183 hektar. Pemerintah menuntut kompensasi sebesar Rp 439 miliar pada 2012.

PT Jatim Jaya Perkasa milik Gama Grup juga terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013.

KLHK menang atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp 491 miliar.

Sementara PT Bumi Mekar Hijau milik grup Sinar Mas yang membakar lahan yang lebih luas, lebih dari 20 ribu hektare, dituntut kompensasi lebih rendah, hanya Rp 78,5 miliar.

Anak perusahaan Sampoerna Agro Tbk, National Sago Prima, juga ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp 1,07 triliun pada awal Januari lalu.

Pada karhutla 2015, Kementerian LHK memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan sawit, Ricky Kurniawan Putrapersada, Palmina Utama, dan Waringin Agro Jaya dengan total kompensasi lebih dari Rp 600 miliar.

Satu perusahaan lagi, PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun. Dibanding korporasi lain yang dihukum karena kejahatan karhutla, PT MPL dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.

Seharusnya semua selesai setelah palu diketok hakim. Korporasi itu tinggal membayar denda yang totalnya mencapai Rp18 triliun.

Tapi ternyata tidak sesederhana itu. Faktanya, seperti yang ditemukan Greenpeace, hingga saat ini tak ada satu pun dari sembilan perusahaan yang kasusnya sudah incracht membayar denda ke negara.

Jika dikurangi dengan kompensasi yang harus dibayarkan PT Merbau Pelalawan Lestari, maka total denda aktual yang harus dibayar akibat karhutla sebesar Rp 1,9 triliun.***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA