"Laporan itu akan kami telaah terlebih dahulu, apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak, itu penting sekali," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/2).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan bahwa semua masyarakat berhak mengajukan permohonan pengusutan tindak pidana korupsi ke KPK.
Namun demikian, KPK akan mengkajinya terlebih dahulu, apakah sudah dilakukan tindakan oleh penegak hukum selain KPK atau tidak.
"Akan ditelaah lebih lanjut apakah sudah ditangani oleh penegak hukum lain atau tidak," kata Febri.
Menurutnya, semua pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat akan melalui tahapan dan proses sebagai rangkaian penanganan perkara.
"Saya kira itu adalah proses yang paling awal dari seluruh rangkaian penanganan perkara," demikian Febri.
***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.