"KPK tentu tidak akan berhenti pada orang-orang yang sudah di proses saat ini, ya. Terkait dugaan aliran dana kami mengidentifikasi tidak hanya terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2).
Febri tidak menyebut nama. Dia menyinggung proses persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam surat dakwaan terhadap Neneng Hasanah Yasin yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung kemarin tertulis lima nama lain penerima suap Meikerta. Dua orang merupakan pejabat Pemprov Jabar, tiga pejabat Pemkab Bekasi.
Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam surat dakwaan disebut menerima Rp 1 miliar, Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar menerima 90 ribu dolar Singapura, Daryanto selaku selaku Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi menerima Rp 500 juta.
Kemudian Tina Karini Suciati selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi menerima Rp 700 juta, dan E Yusup Taupik selaku selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi menerima Rp 500 juta.
Kelimanya sudah pernah diperiksa dan hingga saat ini masih berstatus saksi.
"Kami akan tetap kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," kata Febri yang pernah menjadi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Febri menyatakan KPK akan terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus korupsi mega proyek Meikarta. Sebab, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain terkait kepentingan korporasi.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan di Meikarta," demikian Febri.
***Â
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: